Permen ESDM RI No. 43 Tahun 2016
Tentang Penerapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
1.Pengawas Operasional Pertama (POP)
2.Pengawas Operasional Madya (POM)
3.Pengawas Operasional Utama (POU)
Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara terdiri atas 3 (tiga) tingkatan yaitu :