Permen ESDM RI No. 43 Tahun 2016

Tentang Penerapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

1.Pengawas Operasional Pertama (POP)

2.Pengawas Operasional Madya (POM)

3.Pengawas Operasional Utama (POU)

Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara terdiri atas 3 (tiga) tingkatan yaitu :

Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara memiliki karakteristik, antara lain padat modal, teknologi tinggi, serta risiko dan bahaya yang tinggi. Oleh karena itu, untuk mendukung kegiatan pertambangan yang sesuai dengan karakteristik tersebut dan dalam rangka menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan sumber daya manusia yang berkompeten.